PERATURAN
DESA TEGALSARI NOMOR 10 TAHUN 2015
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Govinda
Sudianto
181201067
HUT
3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena
berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan
baik. Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan tentang
peraturan desa yang berjudul “Peraturan Desa Tegalsari
Nomor 10 Tahun 2015” ini dimaksudkan untuk
memenuhi tugas mata
kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan sebagai
syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas
Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen mata
kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undnagan Kehutanan Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si karena telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk
memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini
bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan, Januari
2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………….1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………1
1.3 Tujuan………………………………………………………………..1
BAB II ISI
2.1 Latar Belakang Pembuatan Peraturan Desa Tegalsari Nomor
10
Tahun 2015…………………………………………………………….2
Tahun 2015…………………………………………………………….2
2.2 Aspek yang Diatur dalam
Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10
Tahun 2015…………………………………………………………….2
Tahun 2015…………………………………………………………….2
2.3 Manfaat Peraturan Desa
Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015……………2
2.4 Hukuman atau Sanksi yang
Melanggar Peraturan Desa Tegalsari
Nomor 10 Tahun 2015…………………………………………………2
Nomor 10 Tahun 2015…………………………………………………2
BAB III PENUTUP
3.
1 Kesimpulan……………………………………………………………2
3.2
Saran…………………………………………………………………...2
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Konstitusi
Republik Indonesia menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang
mempunyai tujuan untuk menciptakan tata tertib hukum dan kepastian hukum bagi
jalannya kehidupan organisasi pemerintahan di Indonesia, yang berlandaskan atas
hukum. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat) yang secara jelas
ditentukan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Praktik peran sentral pemerintah
pusat dalam menentukan arah pembangunan nasional dalam satu dasawarsa terakhir,
turut berpengaruh pada sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi.
Pendekatan sentralistik pada rezim orde baru, justru berakhir dengan tingginya
tingkat kesenjangan pembangunan antardaerah. Pada tataran praktis, pemberian
otonomi daerah seluas-luasnya berarti pemberian kewenangan dan keleluasaan
kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara
optimal. Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten/Kota,
namun pada hakikatnya, kemandirian tersebut harus dimulai dari level
pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa (Sitorus et al., 2017).
Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan bentuk Pemerintahan terendah dari
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), desa merupakan
ujung tombak pemerintahan di Indonesia yang memiliki pemerintahan sendiri
(Otonom), untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
desa, maka Pemerintahan Desa diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan
Desa sebagai salah satu produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala
Desa (Kades) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Saiful), 2014).
Peraturan Desa
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.Peraturan desa
merupakan regulasi yang sangat penting dan bertujuan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu desa tersebut dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia,penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa,
dalam banyak hal harus diimplementasikan dengan Peraturan Desa untuk memberikan
pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa. Setelah Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanangan berlaku,
menghapus peraturan desa dalam jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan,
padahal, selama ini peraturan desa memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi
warga desa (Saiful, 2014).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang Menjadi Latar Belakang Pembuatan
Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
2. Aspek apa yang Diatur dalam Peraturan Desa
Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
3. Apa Manfaat Peraturan Desa Tegalsari
Nomor 10 Tahun 2015 ?
4. Apa Hukuman atau Sanksi yang Melanggar
Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
1.3 Tujuan
1. Untuk Mengetahui Apa yang Menjadi Latar
Belakang Pembuatan Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
2 Untuk Mengetahui Aspek apa saja yang
Diatur dalam Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
3 Untuk MengetahuiApa saja Manfaat
Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
4 Untuk Mengetahui Apa Hukuman atau Sanksi
yang Melanggar Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 ?
BAB II
ISI
2.1 Latar Belakang Pembuatan Peraturan
Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015
1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 nomor 140) ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Bagi Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/E);
8. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 34
Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun
2014 Nomor 34);
9. Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup ( Berita Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5
2.2 Aspek yang Diatur dalam Peraturan Desa
Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015
1. bahwa lingkungan hidup yang baik
merupakan hak asasi setiap waganegara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 28 H Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. bahwa lingkungan hidup yang baik
merupakan hak setiap orang generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
3. bahwa kualitas lingkungan hidup yang
semakin menurun sehingga perlu dilakukan
usaha untuk memperbaikinya oleh
semua pihak;
4. Aspirasi masyarakat Desa Tegalsari
tentang pelestarian lingkungan hidup;
5. Bahwa agar menjamin adanya kepastian
hukum dan memberikan perlindungan terhadap setiap orang untuk
mendapatkan lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari
keseluruhan ekosistem di Desa Tegalsari;
6. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
membentuk Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup
2.3 Manfaat Peraturan Desa Tegalsari
Nomor 10 Tahun 2015
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya , yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan
perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain;
2. Pelestarian lingkungan hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
3. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup
yang lain dan keseimbangan antar keduanya;
4. Kearifan lokal adalah nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi
dan mengelola lingkungan hidup agar tetap lestari;
2.4 Hukuman atau Sanksi bagi
yang Melanggar Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015
1. Setiap orang yang menebar jaring, jala
atau menggunakan bahan kimia , bahan beracun dan/atau bahan peledak yang
menyebabkan kematian ikan ,udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau
mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp 2.000.000.00 (dua juta
rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2. Setiap orang yang menggunakan strum
untuk mengambil ikan,udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 7.000.000,00 (tujuh
juta rupiah), dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi
lagi ;
3. Setiap orang yang
menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan
ayam hutan di wiyah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp
1.000.000,00 ( satu juta rupiah dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
4. Apabila seseorang yang
melanggar larangan pada pasal 7 tidak mau membayar ganti kerugian, yang
bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Konstitusi Republik Indonesia menyatakan
bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai tujuan untuk
menciptakan tata tertib hukum dan kepastian hukum bagi jalannya kehidupan
organisasi pemerintahan di Indonesia.
2. Desa atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat.
3. Negara Kesatuan Republik
Indonesia,penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa,
dalam banyak hal harus diimplementasikan dengan Peraturan Desa untuk memberikan
pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa.
4. Salah satu latar belakang pembuatan
Peraturan Desa Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 adalah Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penerapan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
5. Salah satu manfaat dari Peraturan Desa
Tegalsari Nomor 10 Tahun 2015 kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta mahluk hidup yang lain yang ada di Daerah Kabupaten Banyuwangi.
3.2 Saran
Sebaiknya Peraturan Desa Ini lebih
dipertegas lagi hukumnya, karena kita tau, Peraturan Desa bahkan Peraturan
lainnya sudah mulai melemah dengan adanya Sogokan dalam bentuk Materi atau
apapun juga, dengan itu Hukum mulai memandang adanya derajat dari sudut pandang
seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
Salinan
Peraturan Desa Tegalsari Nomor : 10 Tahun 2015 Tentang Pelestarian
Lingkungan Hidup Desa Tegalsari. Kecamatan Tegalsari Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi Kecamatan Tegalsari Desa Tegalsari
Saiful.
2014. Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undangundang Nomor 12 Tahun
2011. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 6 (2).
Sitorus,
M, I, R., Faisal, A, N., Afnila. 2017. Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem
Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Pemerintahan
Integratif. 1(1): 51-64
